Rabu 15 May 2013 13:36 WIB

KPK Tangkap Tangan Seorang Pegawai Pajak

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA==Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap tangan seorang penyidik pajak yang diduga menerima suap dari wajib pajak di Jakarta pada Rabu.

Seorang penyidik pajak tersebut dicokok oleh penyidik KPK sejak pagi tadi dan tiba untuk pemeriksaan lanjutan di gedung KPK Jakarta pada pukul 12.47 WIB.

Oknum pajak tersebut diduga bertugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Wilayah Pajak Jakarta Timur.

"Dimohon agar beri kesempatan pada KPK untuk menyelesaikan proses awal agar bisa tuntas pemeriksaannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bambang yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa Juru Bicara KPK Johan Budi SP akan memberikan penjelasan terkait tangkap tangan.

Selang beberapa menit sebelumnya, pada pukul 12.25 WIB, tiga orang penyidik KPK tangkap tangan dua orang dari wilayah Sumatera Utara terkait dengan penyelenggara negara yang diduga menerima sesuatu.

"Memang ada operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara, tapi belum selesai," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (14/5).

Pada bulan lalu seorang pegawai pajak bernama Pargono Riyadi juga ditangkap tangan oleh penyidik KPK saat menerima suap Rp125 juta di sekitar Stasiun Gambir Jakarta.

Pargono ditangkap oleh KPK usai memeras mantan pebalap nasional Asep Hendro terkait dengan pajak pribadi Asep.

Sebelumnya KPK pernah menangkap sejumlah pegawai pajak antara lain Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bogor Anggrah Suryo pada 13 Juli 2012 saat menerima suap sebesar Rp300 juta dari karyawan PT Gunung Emas Abadi Endang Dyah Lestari, perusahaan tambang batu bara di Bogor.

Kasus lain adalah pada 6 Juni 2012, KPK menangkap Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hindratmo, karena menerima suap Rp280 juta terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement