REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, akan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang berada di luar kota atau luar negeri.
Perlindungan hukum akan diberikan dengan catatan, pekerja melapor lebih dulu ke desa dan kecamatan setempat sebelum berangkat untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri.
"Kami akan beri perlindungan bagi mereka yang bermasalah," ujar bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Selasa (14/5).
Dedi tidak menampik bahwa selama ini sering terjadi masalah terhadap warga Purwakarta yang bekerja di luar kota, seperti mendapatkan perlakuan yang tak manusiawi, atau upah yang tidak diberikan. Kedepan, bila ada pekerja yang tersandung masalah seperti itu, pemkab siap turun tangan.
Namun, kuncinya hanya satu. Yakni, keberangkatan mereka ke luar kota atau luar negeri harus laporkan dulu ke aparat terdekat. Hal itu dilakukan agar ada laporan ke pemkab.
"Jadi, selama ini jarang yang lapor. Mereka pergi begitu saja, giliran punya masalah datang ke pemkab," ujar Dedi.