Senin 13 May 2013 18:38 WIB

Anis Akui Ada Salinan Sertifikat Tanahnya di Tas Fathanah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Anis Matta
Foto: Republika/Yasin Habibi
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta, menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Ahmad Fathanah. Anis mengaku dicecar penyidik KPK terkait salinan sertifikat tanah di Jatiwaringin, Bekasi, yang berada di dalam tas Fathanah saat penangkapan di Hotel Le Meridien (29/1).

"Yang pertama mengenai sertifikat tanah. Yang diperlihatkan kepada saya tadi (dalam pemeriksaan) fotokopi sertifikat, bukan sertifikat asli, yang ada di tasnya Fathanah," kata Anis Matta yang ditemui usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (13/5).

Anis selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 17.20 WIB. Dengan begitu, Anis diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam. Dalam pemeriksaan ia menjelaskan sertifikat tanah di Jatiwaringin itu sudah dijelaskan merupakan miliknya dan sudah dilaporkan di dalam daftar kekayaan kepada KPK.

Selanjutnya tanah tersebut ia serahkan kepada adiknya, Saldi Matta, untuk dibuat proyek properti perumahan jenis klaster. Kemudian ada keluarga Ahmad Fathanah yang ingin membeli tanah itu. "Ada keluarga Fathanah yang ingin membeli tanah itu. Mereka menawar tapi tidak terjadi transaksi dengan keluarga Fathanah," jelasnya.

Ia membantah sudah ada transaksi uang dengan Fathanah terkait tanah tersebut karena masih sebatas tawar menawar. Adiknya, Saldi Matta pun sudah memberikan konfirmasi belum adanya penjualan tanah itu kepada Fathanah. Saat ditanya kenapa salinan sertifikat tanahnya ada di dalam tas milik Fathanah, ia tidak mengetahuinya. "Tidak tahu, itu urusannya Saldi," kilahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement