Ahad 12 May 2013 13:17 WIB

Dilaporkan PKS ke Polisi, KPK Tegaskan Sesuai Prosedur

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Bambang Widjoyanto

REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan langkah PKS yang akan melaporkan ke Mabes Polri terkait penyitaan beberapa mobil yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq, adalah hak PKS.

Ia hanya mengatakan penyitaan ini sudah dilakukan secara prosedural. "(KPK) Ada hukum acara, ada mekanisme, ada proses, jangan sampai melanggar hukum (dalam penyitaan)," ujarnya di Jakarta, Ahad (12/5).

Mantan aktivis LSM ini memaparkan kronologi proses penyitaan versi KPK. Pada Senin (6/5) lalu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus TPPU yang dilakukan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq yaitu Ahmad Zaki.

Dalam pemeriksaan diketahui Zaki merupakan salah seorang yang berperan untuk mengalihkan mobil-mobil milik Luthfi dari rumah Luthfi ke tempat lainnya.

Maka itu pada pukul 20.30 WIB, tim KPK membawa serta Zaki ke tempat penyimpanan mobil-mobil diduga terkait TPPU Luthfi yang ternyata adalah kantor DPP PKS.

Saat itu juga, tim KPK sudah membawa secara lengkap surat perintah penyitaan, surat penggeledahan dan bahkan membawa komputer dan printer untuk membuat berita acaranya. Tiba di kantor DPP PKS, Zaki menunjukkan di mana mobil-mobil tersebut berada.

Tim KPK juga meminta kuncinya kepada Zaki. Namun Zaki beralasan tidak memiliki kunci itu dan menganjurkan agar meminta kepada orang yang dituakan di kantor DPP PKS.

Tim KPK juga menemui sekuriti di pos depan dan belakang kantor tersebut serta menunjukkan surat-surat yang dibawa KPK. Saat Zaki mencari orang yang dituakan di kantor DPP PKS, tidak pernah kembali lagi.

Informasi yang diperoleh KPK, Bambang melanjutkan, Zaki telah melarikan diri karena ada saksi yang melihat Zaki melompati pagar akan tetapi dengan menyamar memakai jaket warna cokelat. "Tapi menurut Zaki, dia kelelahan dan tidur di lantai 5 (kantor DPP PKS), tapi dia nggak pernah izin," sindirnya.

Kemudian tim KPK pun meminta agar sekuriti kantor DPP PKS menandatangani berita acara penyitaan lima mobil itu tapi ditolak. Ia pun menegaskan dalam penyitaan tersebut, tim KPK sudah melakukan sesuai dengan prosedur.

"Itu clear, mohon jangan membolak-balikan fakta karena KPK nggak boleh melakukan kesalahan dalam proses-proses seperti ini," katanya menegaskan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement