Sabtu 11 May 2013 08:50 WIB

Cara Bank Atasi Pelarangan Fotokopi e-KTP

Rep: Satya Festiani/ Red: Yudha Manggala P Putra
 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyarankan masyarakat untuk tidak memfotokopi e-KTP berkali-kali karena dapat merusak chip dalam kartu tersebut. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiatmadja, mensinyalkan akan menaati peraturan tersebut.

"Kalau tidak boleh difotokopi, difoto oleh kamera saja gantinya," ujar Jahja pada Republika, Sabtu (11/5).

Nasabah yang akan bertransaksi di BCA, khususnya untuk pembukaan akun baru, tidak perlu memfotokopi KTP mereka. BCA akan memotret e-KTP nasabah sebagai gantinya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk, Parwati Surjaudaja, mengatakan perbankan masih memerlukan rekaman identitas yang umumnya dalam bentuk fotokopi KTP. Namun, jika pemerintah melarang masyarakat untuk memfotokopi e-KTP, OCBC NISP akan melakukan antisipasi.  "Mungkin kami akan merekamnya dalam bentuk lain," ujar Parwati.

Sebagai alternatif lainnya, OCBC NISP akan menggunakan rekaman identitas lainnya seperti SIM.

Namun, hingga saat ini Parwati mengaku OCBC NISP masih melakukan kegiatan seperti biasa. "Kami akan mencermati perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement