Jumat 10 May 2013 16:36 WIB

Bank Membutuhkan Fotokopi KTP

Rep: satya festiani/ Red: Taufik Rachman
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Perbankan masih tetap membutuhkan fotokopi KTP untuk persyaratan beberapa transaksinya. Sebelumnya diberitakan e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena dapat merusak chip dalam kartu tersebut.

Ketua Bidang Pengkajian Perbanas, Raden Pardede, mengatakan perlu waktu bertahap bagi perbankan untuk menyesuaikan penggunaan e-KTP. "Sekarang mau tidak mau harus pakai fotokopi," ujar Raden, Jumat (10/5).

Menurutnya, perbankan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk menyesuaikan diri karena memerlukan alat khusus untuk membaca e-KTP serta harus mengubah sistem.

Raden mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya melakukan harmonisasi dengan seluruh sistem pendataan di Indonesia. "Karena tidak ada koordinasi dari awal mengenai ini, akibatnya merepotkan," ujar Raden.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement