REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Perbankan masih tetap membutuhkan fotokopi KTP untuk persyaratan beberapa transaksinya. Sebelumnya diberitakan e-KTP tidak boleh terlalu sering difotokopi karena dapat merusak chip dalam kartu tersebut.
Ketua Bidang Pengkajian Perbanas, Raden Pardede, mengatakan perlu waktu bertahap bagi perbankan untuk menyesuaikan penggunaan e-KTP. "Sekarang mau tidak mau harus pakai fotokopi," ujar Raden, Jumat (10/5).
Menurutnya, perbankan membutuhkan waktu beberapa tahun untuk menyesuaikan diri karena memerlukan alat khusus untuk membaca e-KTP serta harus mengubah sistem.
Raden mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seharusnya melakukan harmonisasi dengan seluruh sistem pendataan di Indonesia. "Karena tidak ada koordinasi dari awal mengenai ini, akibatnya merepotkan," ujar Raden.