Rabu 08 May 2013 13:51 WIB

Polisi: Yuki Manfaatkan Aparat Intimidasi Buruh

 Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Penyidik Polda Metro Jaya menemukan indikasi bahwa tersangka kekerasan terhadap buruh Yuki Irawan pernah memanfaatkan aparat kepolisian untuk mengintimidasi pekerja pabrik kuali di daerah Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pernah (aparat kepolisian) bertemu buruh, kadang Yuki memanfaatkan mereka (polisi) untuk mengintimidasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Rabu.

Namun, Rikwanto mengatakan aparat kepolisian tersebut membantah telah melakukan intimidasi pekerja pabrik kuali milik Yuki.

Rikwanto menuturkan, penyidik kepolisian telah memeriksa anggota Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa oknum aparat berinisial AH dan N, sedangkan Serma IS diperiksa di markas TNI.

Ketiga orang aparat tersebut diduga kerap mendatangi pabrik kuali milik Yuki yang diketahui telah melakukan tindak kekerasan terhadap 34 orang buruhnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para aparat tersebut mengaku berteman dengan pemilik pabrik kuali, Yuki Irawan, sehingga beberapa kali mendapatkan uang transpor setiap dua minggu hingga sebulan sekali.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian berencana meminta keterangan buruh yang sempat menerima tindak penganiayaan dari oknum aparat, kemudian akan dikonfirmasi kepada anggota yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap buruh.

"Kita akan minta keterangan lagi buruh yang mengaku dianiaya polisi atau tentara. Siapa, kapan, di mana, dan bagaimana prosesnya," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, sebanyak 34 orang pekerja pabrik pembuatan kuali dan wajan ilegal di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang, diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.

Pemilik pabrik diduga tidak memberikan kehidupan dan upah layak, bahkan para pekerja sering mendapatkan tindakan penganiayaan saat tidak sesuai keinginan majikan.

Saat ini, penyidik Polres Kota Tangerang telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuki Irawan dan istrinya, tiga orang mandor dan perekrut, sedangkan dua orang lainnya masih buron.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement