Selasa 26 Nov 2013 16:34 WIB

Terlibat Perbudakan, Yuki Diancam 15 Tahun Penjara

  Salah satu korban perbudakan buruh kuali, Bagas (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat melaporkan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,Rabu (15/5).  (Republika/Wihdan Hidayat)
Salah satu korban perbudakan buruh kuali, Bagas (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat melaporkan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta,Rabu (15/5). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Yuki Irawan (41 tahun), pemilik pabrik kuali di Desa Lebak Wangi Sepatan, Tangerang, didakwa 15 tahun penjara terkait kasus perbudakan buruh. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suhartono, mengatakan Yuki Irawan didakwa dengan pasal berlapis terkait kasus perbudakan buruh.

Pasal tersebut yakni pasal 333 Ayat (1) KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, Pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan, Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21/2007 Tentang Perdagangan Orang. Dia dijerat juga oleh Pasal 88 UU Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 5/1984 Tentang Perindustrian.

"Adapun untuk ancaman hukuman sesuai pasal yang dikenakan terhadap Yuki Irawan yakni 15 tahun penjara," kata Agus Suhartono.

Kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono menuturkan, pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU. Soalnya, pasal yang dikenakan kepada Yuki tidak tepat. Sebab, Yuki tidak melakukan penganiayaan dan kekerasan.

Pimpinan majelis hakim Hasiyadi Sembiring mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (28/11) dengan agenda pembacaan eksepsi oleh terdakwa atas dakwaan.

Pengungkapan kasus tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap buruh berawal dari kaburnya dua orang buruh asal Lampung Utara, Andi Gunawan dan Junaedi. Keduanya sudah bekerja selama empat bulan di pabrik kuali itu. Mereka melarikan diri karena mendapatkan penyiksaan.

Dua orang buruh tersebut kemudian menceritakan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga dan lurah setempat sehingga melapor ke Polsek dan Polres Lampung Utara pada tanggal 28 April 2013 dan Komnas HAM.

Pada 3 Mei 2013, pukul 15.00 WIB, Polres Kota Tangerang dan penyidik PPA Polda Metro Jaya dan penyidik Polres Lampung Utara melakukan pengecekan dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.

Dari hasil pengecekan, tempat usaha industri itu tidak mempunyai Izin Industri dari Dinas Pemda Kabupaten Tangerang, namun hanya ada Surat Keterangan Usaha dari Kecamatan Cikupa tetapi lokasi usaha di Kecamatan Sepatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement