REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Menurut dia, kasus tersebut merupakan tindak kejahatan yang sangat serius dan harus ditangani secara cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban.
"Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua. Fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, mengungkap seluruh dimensi kejahatan, serta memastikan proses hukum berjalan maksimal," kata Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menegaskan pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Fahira, penanganan kasus tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, aparat penegak hukum, hingga lembaga perlindungan hak asasi manusia.
Karena itu, Fahira menyampaikan tujuh langkah mendesak yang perlu segera dilakukan untuk memastikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah kasus serupa terulang.
Langkah pertama, kata dia, adalah penangkapan segera terhadap terduga pelaku. Fahira meminta kepolisian menjadikan penangkapan sebagai prioritas karena pelaku yang masih bebas berpotensi menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, dan mengancam rasa aman korban maupun keluarganya.
Kedua, penyidik diminta menerapkan pasal berlapis dan mengusut seluruh aspek tindak pidana yang mungkin terjadi. Menurut Fahira, penyidikan tidak boleh berhenti pada unsur penganiayaan semata, tetapi juga harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, ancaman, hingga kemungkinan tindak pidana kekerasan seksual apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke sana.
"Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, maka UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus digunakan. Jika ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan. Kasus ini harus diungkap secara utuh," ujarnya.
Langkah ketiga adalah pengawalan perkara oleh kejaksaan sejak tahap awal penyidikan. Fahira menilai koordinasi yang intensif antara jaksa dan penyidik diperlukan agar konstruksi perkara kuat dan dakwaan dapat disusun secara komprehensif.
Ia juga meminta jaksa menuntut hukuman maksimal terhadap pelaku. Menurutnya, dalam kasus kekerasan ekstrem terhadap perempuan, hukum harus berpihak kepada korban dan memberikan efek jera yang kuat.
Langkah keempat, Fahira menekankan pentingnya proses peradilan yang berperspektif korban. Ia mengingatkan agar korban tidak kembali mengalami tekanan psikologis selama persidangan berlangsung.
"Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban," katanya.
Selain proses hukum, Fahira juga menyoroti pentingnya pemulihan korban. Pada langkah kelima, ia meminta Kementerian Kesehatan dan rumah sakit memastikan korban memperoleh layanan medis yang komprehensif dan berkelanjutan.
Menurut dia, pemulihan tidak cukup hanya berupa penanganan darurat, melainkan juga mencakup rehabilitasi jangka panjang, termasuk tindakan medis lanjutan, layanan kesehatan mata, terapi, dukungan gizi, hingga pemantauan kondisi kesehatan secara berkala.
Pada langkah keenam, Fahira meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta pemerintah daerah memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada korban.
Ia menilai korban berhak memperoleh pendampingan hukum, layanan psikologis, bantuan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, hingga dukungan ekonomi bagi keluarga yang mendampingi.
"Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya," ujar Fahira.
Adapun langkah ketujuh adalah pemantauan independen oleh Kementerian HAM, Komnas HAM, dan lembaga terkait lainnya. Menurut Fahira, pemantauan tersebut penting untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip hak asasi manusia.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi bahan evaluasi nasional dalam upaya pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk yang terjadi di ruang privat.
"Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya," kata Fahira.




