REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pembacaan dakwaan pada sidang perdana terdakwa Yuki Irawan (41 tahun), bos pabrik kuali, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (26/11). Dalam dakwaan tersebut JPU mengungkapkan rayuan dan iming-iming Yuki kepada puluhan buruh korban penyekapannya.
Agus Suhartono dan Imam Cahyono selaku JPU pada persidangan tersebut secara bergantian membacakan dakwaan. Jaksa mengatakan, waktu penahanan terdakwa dari mulai 4 Mei – 17 November 2013. Dalam dakwaannya, Yuki terlibat dari mulai perekrutan, pemindahan, penyekapan, sampai eksploitasi pada pekerja.
Pada September 2013, Yuki Irawan memerintahkan kepada Usman dan Taufik untuk minta dicarikan tenaga kerja. Usman yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pergi ke Cianjur untuk merekrut pekerja. Usman mendatangi pemuda–pemuda desa untuk ditawari bekerja di pabrik timah.
Dia menjanjikan pada pekerja akan diberikan gaji Rp 500 ribu per bulan. “Setelah enam bulan, maka mereka diiming–imingi gajinya naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan,” kata Jaksa dalam persidangan.
Selain itu, pekerja dijanjikan tempat tinggal yang layak dan nyaman, yakni satu kamar untuk tiga orang, diberikan bonus liburan setiap minggunya ke Ancol, dan diberikan sebungkus rokok gratis setiap harinya. Mereka juga dijanjikan makanan yang enak.
Usman mendapatkan 16 orang pekerja dari Cianjur. Taufik merekrut pekerja dari Lampung sebanyak delapan orang. Atas perintah Yuki, Taufik dan Usman menjanjikan calon pekerja dengan gaji Rp 700 ribu per bulan. Selanjutnya setelah enam bulan bekerja maka gajinya akan naik menjadi Rp 1,5 juta per bulan.
“Kenyataanya, 24 karyawan tersebut bekerja tidak sesuai dengan yang diiming-imingkan. Mereka semua tinggal pada ruangan 3 x 4 meter, lembab, tidak ada ventilasi, tempat tidur karpet plastik dan hanya satu kamar mandi,” papar Jaksa.
Selain itu, barang serta pakaian pekerja disita oleh mandor dengan alasan untuk keamanan. Akibatnya, pekerja dari awal masuk kerja hingga penggerebekan hanya mengenakan satu baju yang sama tidak pernah diganti. Pekerja juga dilarang menghubungi pihak keluarga dan bersosialisasi dengan penduduk. Bahkan pekerja tidak diberi waktu untuk ibadah.
Pekerja harus bekerja mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB, seringnya sampai pukul 22.00 WIB tanpa istirahat dan libur. “Terdakwa melakukan kerja paksa dengan target 200 kuali per hari pada karyawannya untuk keuntungan sepihak,” kata jaksa.
Terdakwa juga memperkerjakan karyawan yang masih di bawah umur. Bersama mandornya, terdakwa terbukti adanya tindak penganiayaan, pemukulan, penamparan bahkan pembenturan kepala ke tembok pada pekerja. Selain itu, usaha pabrik kuali tersebut juga tidak memiliki izin karena tidak mempunyai surat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kabupaten Tangerang.