REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mempercepat proses penyidikan dan penyusunan penuntutan pidana terhadap para pelaku penyekapan buruh Tangerang.
Para pelaku kemungkinan akan dijerat dengan tujuh tuntutan pidana karena melanggar peraturan ketenagakerjaan dengan ancaman hukuman penjara berat dan sanksi denda.
Peraturan ketenagakerjaan yang dilanggar antara lain membayar upah dibawah upah minimum, memperkerjakan pekerja anak pada bentuk pekerjaan terburuk, tidak membuat peraturan perusahaan, pelanggaran waktu kerja dan waktu istirahat, tidak ada Jamsostek, tidak ada wajib lapor ketenagakerjaan dan aturan keselamatan kerja.
“Proses penyidikan dengan meminta keterangan pelaku dan saksi pekerja telah dilakukan bersama Polresta Tiga Raksa. Sekarang tinggal koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk penyusunan penuntutan hukum,” kata Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya di Jakarta Rabu (8/5).
Muji mengatakan bila penyusunan penuntutan hukum dinilai telah selesai dan lengkap, maka para pelaku penyekapan buruh bisa langsung diajukan ke pengadilan untuk mengikuti persidangan.
Ia berharap para pelaku penyekapan buruh dihukum berat karena melakukan tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar peraturan ketenagakerjaan. Hukuman berat, ujarnya, perlu menciptakan efek jera sehingga tidak diulangi pengusaha lainnya.
Sejumlah pasal pidana yang mengancam pelaku adalah
- Pelanggaran pembayaran upah dibawah ketentuan Upah Minimum Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp. 400 juta.
- Untuk memperkerjakan anak pada bentuk pekerjaan terburuk melanggar pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp. 500 juta.
- Pidana tidak membuat Peraturan Perusahaan UU Nomor 1.3 Tahun 2003 Pasal 106 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana denda maksimal Rp. 50 juta.
- Pelanggaran waktu kerja waktu istirahat Pasal 78 UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman maksimal 12 bulan dan atau denda maksimal Rp. 100 juta
- Pelanggaran Jamsostek pasal 4 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 1992 dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.
- Pelanggaran wajib lapor Ketenagakerjaan UU Nomor 7 Tahun 1981 dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 1 juta.
- Pelanggaran keselamatan kerja UU Nomor 1 Tahun 1970 dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 100 ribu.