Selasa 07 May 2013 23:27 WIB

Peraturan KPU Dinilai Ribet

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Refly Harun
Foto: Antara
Refly Harun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rumitnya syarat pencalegan dalam undang-undang pemilu menjadi sebab utama banyaknya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tak lolos verifikasi KPU. Peraturan rumit yang dibuat DPR malah menyerang balik partai politik.

"Aturan pemilunya terlalu ribet. Akhirnya menjadi boomerang bagi partai," kata pengamat pemilu dari Center of Democracy Election and Constitution (Correct), Refly Harun ketika dihubungi Republika, Selasa (7/5).

Reffly mengatakan para pembuat undang-undang sebenarnya mengerti tata cara membuat aturan yang efisien dan efektif. Namun mereka sengaja mengabaikan hal itu demi mempersulit bacaleg baru. "Supaya tidak banyak saingan. Kacau perspektifnya," ujarnya.

Peraturan undang-undang yang ribet kian diperparah dengan peraturan KPU. Refly mencontohkan peraturan yang mengharuskan masing-masing bacaleg menyerahkan legalisir ijazah pendidikan asli.

Peraturan ini tidak masuk akal karena menyulitkan bacaleg yang bersekolah di luar negeri. "Perspektif KPU ikut-ikut ribet," katanya.

Refly mengatakan peraturan undang-undang dan KPU yang ribet membuat para bacaleg mengabaikan sisi esensi berdemokrasi. Mereka disibukan dengan persoalan yang bersifat administratif, bukan substansi seperti mempersiapkan pengetahuan diri sebagai anggota legislatif. "Akhirnya memberatkan KPU, KPUD, partai, dan para bacaleg," ujarnya.

Syarat menjadi bacaleg sebaiknya dipermudah. Refly mengusulkan persyaratan bacaleg cukup soal batasan usia, kewarganegaraan, fotocopy KTP, dan daftar riwayat hidup. "Sebab yang terpenting mereka (bacaleg) jujur dan dpilih rakyat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement