Selasa 07 May 2013 21:25 WIB

Larangan Fotokopi e-KTP Sulitkan Kegiatan Perbankan

 KTP Elektronik atau e-KTP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
KTP Elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan larangan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) akan menyulitkan kegiatan perbankan yang berkaitan dengan pendataan nasabah.

Menurutnya fungsi fotokopi KTP bagi perbankan sampai saat ini  masih sangat penting, terutama sebagai praktik pendataan identitas para nasabah. "Misalnya saat pembukaan tabungan baru, pembukaan deposito dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (7/5).

Terkait dengan imbauan Menteri Dalam Negeri agar unit kerja/badan usaha menyediakan card reader e-KTP sendiri, Riyanto menilai hal itu bisa menjadi pemborosan bagi perbankan.

"Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu kalau memang dibutuhkan alat itu maka diperlukan penyesuaian baru," kata Riyanto.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Surat Edaran (SE) No. 471.13/1826/SJ melarang foto kopi e-KTP, dengan alasan praktik itu akan merusak fisik e-KTP.

Melalui SE tersebut Gamawan menekankan bahwa e-KTP tidak diperkenankan untuk difoto kopi, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap" orang bersangkutan.

Menurut SE tersebut, instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk "card reader" sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement