Selasa 07 May 2013 09:52 WIB

YLKI: Tak Bisa Difotokopi, Teknologi e-KTP Abal-Abal

KTP elektronik atau e-KTP
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
KTP elektronik atau e-KTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mempertanyakan teknologi e-KTP yang ternyata tak memungkinkan untuk difotokopi. Dalam kicauannya di akun twitter @TulusAbadi, dia menjelaskan, pelarangan tersebut sangat menyulitkan rakyat.

"EKTP akan rusak chip dan datanya jika difotokopi. Apa gunanya e-KTP dan sangat menyulitkan rakyat. Teknologi abal2kah?"kicau Tulus, Selasa (7/5).

Dia pun heran mengapa Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tidak menginformasikan hal sepenting itu kepada rakyat. Dia pun mendesak, Mendagri untuk memberikan penjelasan detil mengapa EKTP tidak bisa difotokopi.

Tulus pun membandingkan e-KTP dengan kartu kredit yang diterbitkan oleh perbankan. Kartu kredit, ujarnya, tak pernah bermasalah saat difotokopi. "Mutu kartunya yang bermasalah?Kartu kredit ok,"ujarnya.

Dalam Surat Edaran Mendagri bernomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013, Gamawan Fauzi melarang semua unit kerja dan badan usaha untuk melakukan beberapa hal terhadap e-KTP. Yakni, fotokopi, stapler, dan perlakuan lainnya yang bisa merusak fisik e-KTP tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement