Senin 06 May 2013 22:39 WIB

Gelar Pilkada, 15 Mei Bali Libur

Salah satu kandidat Pilkada Bali 2013
Foto: Antara
Salah satu kandidat Pilkada Bali 2013

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Provinsi Bali akan menggelar pemilihan kepala daerah pada 15 Mei 2013. Demi menyukseskan pemilukada, Pemerintah Provinsi Bali akan menetapkan 15 Mei sebagai hari libur.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali I Ketut Teneng, di Denpasar, Senin, mengatakan, ketetapan itu dikeluarkan menyusul turunnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 270-2863 tahun 2013 tanggal 29 April 2013 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali sebagai hari yang diliburkan di Provinsi Bali.

Keputusan itu, juga terkait dengan amanat Pasal 86 ayat 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 70 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. Dalam ketentuan itu disebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Menurut dia, ketentuan libur tersebut bukan hanya harus diikuti atau dipatuhi oleh instansi pemerintahan, namun juga dilaksanakan perusahaan-perusahaan swasta dan lainnya. "Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai hak pilih untuk menyalurkan aspirasi," ujar dia.

Sedangkan bagi unit-unit organisasi yang bertugas memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran dan lain-lain agar mengatur pelaksanaan pemungutan suara bagi karyawannya.

Pilkada Bali akan diikuti oleh dua pasang calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Bali yakni Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan dan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement