Kamis 03 May 2018 19:41 WIB

KPUD Sosialisasikan Pilgub Bali ke Lapas

Sosialisasi ini sudah mulai dilakukan sejak tahap pemutakhiran data dimulai.

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pilkada
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ilustrasi Pilkada

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di sejumlah kabupaten mulai menyosialisasikan pemilihan gubernur Bali yang akan digelar 27 Juni 2018. Koordinasi dengan kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga dilakukan untuk melayani pemilih yang menghuni lapas.

"Ini sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 239/2018 yang menyebutkan KPU kabupaten dapat membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam lapas untuk melayani pemilih di dalamnya," kata Komisioner KPU Kabupaten Buleleng Made Seriyasa, Kamis (3/5).

Total jumlah TPS di Buleleng termasuk penambahan satu TPS di Lapas Kelas IIB Singaraja sampai hari ini menjadi 1.088 TPS. Seriyasa mengatakan jumlah pemilih yang menghuni Lapas Kelas IIB Singaraja saat ini mencapai 68 orang.

Seriyasa menyebut data tersebut belum tetap karena jumlahnya kemungkinan bisa berubah. Ini mengingat ada penghuni lapas yang masa hukumannya akan berakhir, atau bertambahnya penghuni baru.

KPU Kabupaten Badung juga mulai menyosialisasikan pilgub Bali kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Komisioner KPU Badung Ni Luh Nesia Padma Gandi mengatakan sosialisasi ini untuk memastikan semua elemen masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

Sosialisasi ini sudah mulai dilakukan sejak tahap pemutakhiran data dimulai. Syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang usianya sudah 17 tahun dan atau telah menikah, serta sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Syarat pemilih lainnya adalah tidak sedang terganggu ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, serta tidak menjadi anggota TNI dan Polri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement