Senin 06 May 2013 19:50 WIB

KPK Apresiasi Jokowi Soal Gitar Metallica

 Joko Widodo
Foto: Republika/Yasin Habibi
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang melapor kepada KPK mengenai gratifikasi berupa pemberian gitar bass dari salah seorang personel grup musik rock Metallica Robert Trujillo.

"Sebagai penyelenggara negara, Jokowi perlu diberi apresiasi, perlu dicontoh Pak Jokowi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa penyelenggara negara wajib untuk melaporkan gratifikasi maksimal 30 hari.

"Gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada penyeleggara negara dan penyelenggara negara wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah pemberian, baru diteliti oleh KPK apakah ada 'conflict of interest' atau tidak," kata Johan.

Artinya menurut Johan, KPK perlu waktu untuk memutuskan apakah pemberian tersebut terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Mengenai apakah nanti gitar tersebut akan dikembalikan kepada Jokowi dan boleh dia miliki, Johan mengatakan bahwa KPK akan memeriksa hal tersebut lebih jauh.

Gitar bass merek Ibanez berwarna cokelat yang bertuliskan "To Jokowi keep playing that cool funky bass" tersebut dibawa oleh Kepala Biro Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Heru Budi Hartono yang datang mewakili Jokowi ke gedung KPK pada Senin.

Gitar itu diterima Jokowi melalui seorang promotor musik Jonatahan Liu yang mengaku dekat dengan Metallica.

Jonathan berencana untuk menggelar acara konser Metallcia yang dipadukan dengan musik dan tari tradisonal khas Bali, Kecak.

Gratifikasi menurut penjelasan pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement