REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis senior Ayu Azhari kerap membantah telah menerima uang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Fathanah.
Hanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbeda dengan keterangan Ayu Azhari kepada pers. Juru bicara KPK Johan Budi Sp menjelaskan, Ayu menerima uang sebanyak Rp 20 juta dan 1.800 Dolar AS dan mengembalikannya kepada penyidik KPK pada kedatangannya, Kamis (3/5).
"Tadi menurut penjelasan penyidik, Ayu Azhari mengembalikan 1.800 Dolar AS dan Rp 20 juta," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Johan menjelaskan, kedatangan Ayu Azhari bukan untuk pemeriksaan melainkan untuk mengembalikan uang tersebut kepada penyidik KPK. Uang itu merupakan pemberian dari Ahmad Fathanah sebagai uang muka untuk mengisi acara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di suatu daerah.
Uang itu diberikan Fathanah dalam bentuk tunai kepada Ayu. Namun Johan mengaku tidak mengetahui waktu pemberian uang itu. KPK menduga uang yang diberikan kepada Ayu ini bersumber dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fathanah.
"Jadi uang itu sebagai DP (uang muka), ada acara menurut pengakuan AF (Ahmad Fathanah) terkait PKS," jelasnya.
Saat ditanya apakah Ayu Azhari juga menyerahkan rekening koran kepada penyidik KPK, ia membantahkan. Johan mengaku penyidik tidak membicarakan masalah penyerahan rekening koran seperti yang disampaikan Ayu Azhari dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
"Nggak ada itu memberikan rekening koran. Tapi yang pasti tadi ada pengembalian uang yang disampaikan penyidik. Tidak ada penyerahan rekening koran," ujarnya. "Aliran uang lain (ke Ayu Azhari) masih ditelusuri.".
Informasi yang diperoleh Republika, uang muka kepada Ayu Azhari sebagai booking untuk mengisi acara PKS di suatu daerah. Uang komitmen untuk menyanyi ini kabarnya sebesar Rp 30 juta dan 1.800 Dolar AS. Sisa uang itu akan diberikan usai Ayu Azhari melaksanakan tugasnya.