Kamis 02 May 2013 23:17 WIB

Mastel Apresiasi Putusan PTUN Soal Audit BPKP Tak Sah

gedung BPKP
Foto: matanews
gedung BPKP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendukung keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 1,3 trilun, tidak sah atau cacat hukum.

"Kami bersyukur, menyambut gembira dan mengapreasi hakim PTUN yang sudah memutuskan, maka dari sini kami optimis bahwa perkara ini bisa kelar tanpa ada pelanggaran hukum," kata Eddy Thoyib, Direktur Mastel Indonesia di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya,?Rabu (1/2), Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memutuskan, bahwa audit nilai kerugian Rp1,3 trilun oleh BPKP cacat hukum.

Hakim menilai, BPKP telah melanggar UU No.20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, karena mengaudit Indosat-IM2, tanpa izin regulator.

Eddy berharap keputusan PTUN menjadi pertimbangan majelis Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor), agar Indar Atmanto selaku mantan Direktur Utama IM2 yang dituding Jaksa melakukan tindak pidana korupsi frekuensi 2,1 Ghz atau 3G Indosat-IM2 bisa dibebaskan.

Sementara itu, dalam sidang lanjutan?dugaan korupsi frekuensi 3G Indosat-IM2 dengan terdakwa Indar Atmanto di Pengadilan Tipikor menghadirkan saksi ahli staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB),?Agung Harsoyo.

Ia menerangkan secara teknis terkait penyelenggara jaringan adalah Indosat bukan IM2. Karena?itu, PKS Indosat-IM2 atas kerja sama penggunaan jaringan sudah tepat.

"Di dunia saat ini tidak ada yang membuat perangkat sinkronisasi untuk frekuensi 2.1Ghz. Layanan aplikasi data dari IM2, dan layanan suara/sms dari indosat yang pada saat bersamaan melewati frekuensi, bukan merupakan penggunaan frekuensi bersama," katanya.

Dijelaskan, PKS Indosat-IM2 adalah penggunaan jaringan telekomunikasi, bukan pemakaian frekuensi bersama karena untuk penggunaan frekuensi bersama harus dibuktikan dan memenuhi syarat.

Yakni, adanya perangkat pemancar dari dua atau lebih dinas komunikasi radio, harus dibuktikan adanya pembedaan waktu, atau pembedaan lokasi, atau pembedaan teknologi. Harus ada perangkat sinkronisasi, dan ada dokumentasi teknis yg menjelaskan bagaimana penggunaan frekuensi bersama dilakukan.

"Frekuensi bersama tidak bisa terjadi pada hanya satu dinas komunikasi radio dan juga tidak memenuhi definisi Pasal 15 PP. 53. Serta, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk penggunaan frekuensi bersama selain dari pembedaan waktu, lokasi dan teknologi," katanya.

Sementara itu, Luhut MP Pangaribuan, kuasa hukum Indar Atmanto, mengaku lega mendengar keterangan saksi-saksi yang dihadirkan. Ia optimistis, Hakim Tipikor mulai memahami persoalan teknis PKS Indosat-IM2, dan berharap bijaksana memberikan putusan bebas pada terdakwa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement