REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penanganan banjir yang telah didaftarkan pada Selasa (8/3). Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah menjelaskan, penarikan upaya banding di PTUN Jakarta dilakukan pada Kamis (10/3/2022).
Dia mengatakan, banding yang sebelumnya sempat diajukan adalah karena mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebelumnya, Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.
Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Pemprov DKI menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir sehingga Gubernur Anies mengajukan banding.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu di-review dalam proses banding," kata Yayan di Jakarta, Kamis.
Adapun yang perlu ditinjau kembali, menurut dia, menyangkut sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali yang sudah dikerjakan. "Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," kata Yayan.