Kamis 02 May 2013 13:14 WIB

Merokok di Tempat Umum, Denda Rp 50 Juta

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: A.Syalaby Ichsan
perokok (ilustrasi)
perokok (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Masyarakat Kota Semarang yang merokok di tempat umum akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.

Peraturan ini akan diberlakukan setelah Pemerintah Kota Semarang memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Ahmadi mengatakan, kawasan tanpa rokok tersebut harus terbebas dari penggunaan rokok, promosi, dan penjualan.

"Kawasan antirokok seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum itu harus bebas dari rokok," katanya kepada wartawan di DPRD Semarang, Kamis (2/5).

Bagi warga yang ingin merokok, mereka dapat merokok di tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok tersebut harus berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar dan terpisah dari gedung yang digunakan untuk beraktifitas.

Selain itu, ruangan khusus merokok akan dibangun jauh dari pintu tempat orang berlalu-lalang. Ketua Pansus KTR, Anang Budi Utomo, mengatakan pemberlakuan Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut dimulai pada tahun depan.

"Setelah KTR disahkan nanti akan melalui proses yang panjang, masuk lembaran daerah dulu, lalu sosialisasi dan kemudian Wali Kota akan menetapkan kawasan-kawasan mana dulu yang akan diterapkan. Bisa 6 bulan - 1 tahun lagi baru diberlakukan," katanya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement