Senin 29 Apr 2013 20:29 WIB

Tarif Retribusi Sampah untuk Perusahaan Ringan

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Djibril Muhammad
Warga kota Cimahi dikenai sanksi denda Rp 50 juta jika buang sampah sembarangan.
Foto: ayusita3194.wordpress.com
Warga kota Cimahi dikenai sanksi denda Rp 50 juta jika buang sampah sembarangan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Tarif retribusi sampah untuk perusahaan dinilai lebih ringan. Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cimahi, Ade Ruhiyat, mengatakan peraturan daerah (perda) nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum perlu direvisi.

"Tarif untuk perusahaan lebih ringan harus disesuaikan," ujarnya, Senin (29/4).

Penyesuaian tarif tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan sampah. Sementara, berdasarkan hitungan untuk retribusi perumahan belum perlu kenaikan.

Namun demikian, pihaknya mengaku belum mengajukan revisi terkait perda tersebut. Saat ini pihaknya tetap akan menyosialisasikan secara bertahap perda yang mulai aktif 2012 tersebut. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Ike Hikmawati mengatakan terhadap kenaikan tarif sampah bagi industri belum ditetapkan besarannya. Menurutnya, sebelum ada kenaikan kualitas pelayanan persampahan yang diberikan harus diperhatikan.

Sementara, Ike mengatakan Mei 2013, DPRD akan merevisi perda tentang retribusi jasa umum tersebut terkait menara telekomunikasi. Menurutnya, jika terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi tentang tarif sampah, DPRD siap untuk mengkaji bersama.

Produksi sampah Kota Cimahi yaitu 1.523 meter kubik atau 723 ton per hari. Sementara, pelayanan masalah sampah pemkot baru menjangkau 67 persen. Berdasarkan Millenium Development Goal's (MDGs), pelayanan tersebut harus mencakup 75 persen pada 2015 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement