Ahad 28 Apr 2013 15:17 WIB

Tangkap Sindikat Narkoba, Polisi Sita 25 Kg Ganja

Rep: Djoko Suceno/ Red: A.Syalaby Ichsan
SITA GANJA KERING. Seorang pengedar ganja kering  dengan barang bukti ganja kering yang disita, diperlihatkan di Polres Bogor Kota, Jawa Barat
Foto: Antara
SITA GANJA KERING. Seorang pengedar ganja kering dengan barang bukti ganja kering yang disita, diperlihatkan di Polres Bogor Kota, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sindikat narkoba jenis ganja yang biasa beroperasi di wilayah Kabupaten Karawang berhasil diringkus Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat. Dari tangan sindikat kelas kakap ini, polisi menyita sebanyak 25 kilogram ganda kering siap edar. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menangkap anggota sindikat berinisial AA (35 tahun) dan DI (30). Keduanya  meringkuk di sel tahanan Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Martinus Sitompul mengatakan, kasus  ini berawal dari tertangkapnya DI dirumahnya di Kabupaten Karawang, pekan lalu.

Dari tangan DI, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat lima gram senilai Rp 9 juta. Pengembangan kasus ini pun dilakukan polisi dengan menyatroni rumah AA, beberapa jam setelah menangkap DI.

Dari rumah AA, kata Martinus, polisi berhasil menemukan barang bukti daun ganja sebanyak 20 paket seberat 25 kilogram. Selain ganja, kata dia, polisi juga menemukan sabu sebanyak 10 paket kecil.  Untuk ganja, imbuh dia, jika  diuangkan senilai Rp 175 juta.

"Barang-barang tersebut sebagian sudah dijual oleh tersangka. Ini merupakan sisa penjualan sindikat ini,’’kata dia kepada para wartawan, akhir pekan lalu di Bandung.

Polisi, kata Martinus, masih mengembangkan kasus ini. Polisi menduga jaringan sindikat ini masih melakukan bisnis ilegalnya di Karawang.

Karena itu, imbuh dia, polisi kini memburu BT, anggota sindikat ini yang belum tertangkap. "Kami juga mengamankan SN. Tapi kami tak menemukan barang bukti dari SN. Dia masih menjalani pemeriksaan di Polda Jabar,’’kata dia.

Menurut Martinus, AA dan DI dijerat pasal 111, 112, dan pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. Ancaman hukuman untuk kedua tersangka, kata dia, minimal enam tahun kurungan dan maksimal 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement