REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin membantah adanya tindak penyuapan terhadap Syaiful Sahri, Kepala Rumah Tahanan Cipinang yang telah diberhentikan sementara, atas kejadian keluarnya tersangka Nazaruddin dari tahanan selama sepekan.
"Ga pernah saya dengar adanya penyuapan, tapi Dirjen sedang melakukan pemeriksaan," kata Amir dalam jumpa pers usai upacara peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-49 di Jakarta, Sabtu (27/4).
Amir mengatakan pihaknya banyak menerima laporan masyarakat atas kecurigaan napi yang bisa bebas keluar masuk. Menurut dia, fasilitas untuk bisa keluar masuk tahanan, diperbolehkan asal layak dan sesuai dengan kebutuhan napi.
"Apa mereka layak dapat fasilitas itu, kalau layak diperbolehkan, tetapi kalau menyimpang kementerian ga segan-segan lakukan hukuman," katanya.
Dia juga menuturkan, pihaknya bertanggung jawab untuk melindungi napi dalam memperoleh perawatan kesehatan. Akan tetapi, semua itu harus dilakukan dengan tertib dan benar sesuai ketentuan hukum.
Atas kasus keluarnya Nazaruddin dari tahanan selama sepekan, Amir bertekad akan meminimalisasikan kesempatan seorang napi untuk berobat tanpa mendapat rujukan dari lapas atau rutan yang mereka huni. "Ke depan, rujukan kemana mereka berobat akan dirujuk ke rs pemerintah," katanya.
Sementara itu, terhadap atas mantan Karutan Cipinang yang dicopot dari jabatannya, pihaknya akan melakukan evaluasi mendalam. Namun, ia mengaku pihaknya belum memutuskan hukuman jika terbukti mantan Karutan itu bersalah atas keluarnya napi.