Jumat 26 Apr 2013 12:36 WIB

Kuasa Hukum: LHI Tak Pernah Berupaya Pengaruhi Mentan

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Yasin Habibi
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq Tersangka pada hari ini (26/4). Luthfi diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Ya, LHI diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (26/4). bLuthfi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat memakai baju tahanan KPK berwarna putih. Pemeriksaan sebagai tersangka ini juga didampingi salah satu kuasa hukum Luthfi, Zainuddin Paru.

Zainudin menambahkan dengan pemeriksaan ini akan lebih jelas dengan keterangan dari kliennya seputar kasus ini. Pasalnya dalam dakwaan terhadap dua terdakwa yang juga Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, ia mengaku tidak pernah ada konfirmasi dari kliennya.

Ia menegaskan Luthfi tidak pernah memberikan janji apapun kepada PT Indoguna Utama untuk menambah kuota impor daging sapi. Luthfi juga tidak pernah berupaya untuk mempengaruhi kebijakan Menteri Pertanian Suswono. "Tidak pernah ada upaya pengaruhi Mentan karena kapasitas beliau sebagai Presiden PKS dan Mentan berbeda," jelasnya.

Sedangkan pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013, Luthfi memang mengakui sebagai inisiator pertemuan tersebut. Itu dilakukan karena beredarnya daging babi dan tikus di masyarakat. Saat ditanya apakah pihaknya siap jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengeluarkan rekaman yang berkaitan antara kliennya dalam kasus ini, ia menyatakan kesiapannya. "Sangat siap karena di situ kita akan lihat peradilan yang baik," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement