Kamis 25 Apr 2013 23:58 WIB

KPC Depok Nilai Pemkot Setengah-setengah Tangani Anyelir

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komunitas Peduli Ciliwung (KPC) Kota Depok menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok setengah-setengah melakukan perjuangan untuk menghentikan pembangunan perumahan Taman Anyelir III, Kali Mulya, Cilodong, Depok.

Pemkot pun telah memoratorium pembangunan kepada pengembang, yang dinilai telah melanggar aturan Garis Sempadan Sungai (GSS) di Sungai Ciliwung tersebut. Perwakilan KPC Depok, Sahroel Palontalo mengatakan, ternyata pengembang Taman Anyelir III tidak sepenuhnya menjalankan moratorium tersebut.

"Berdasarkan laporan dari perwakilan kami juga yang memantau, ternyata empat hari yang lalu, 21 April kemarin, masih ada urukan baru di sana,'' ujar Sahroel kepada Republika, saat ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Kamis (25/4).

Ia menjelaskan, selain moratorium, secara resmi pun pada 8 Juni 2011, negara telah menyegel bentuk pembangunan apapun yang dilakukan pengembang Perum Taman Anyelir III. Akan tetapi, pengembang Anyelir ini, ternyata membuka segel dan terus melanjutkan pembangunan hingga saat ini.

Terkait ditemukannya urukan tanah yang baru di lokasi, Sahroel mendapatkan keterangan, bahwa pengembang melakukannya untuk membangun gorong-gorong. "Kata mereka itu dibuatkan gorong-gorong, untuk erosi," ujarnya.

Sahroel menilai, pengembang Perum Anyelir terkesan masih ingin terus menambahkan luas lahan perumahannya itu. Tetapi, pengembang seolah mengabaikan ancaman potensi bencana lingkungan yang diakibatkan nanti.

Meski sudah dimoratorium, KPC Depok pun mempertanyakan apakah moratorium pemkot benar-benar berjalan. Perwakilan KPC Depok lainnya, Taufik DS, mengatakan, secara nyata telah terjadi kerusakan di salah satu pinggiran sungai yang menjadi ikon Ibu Kota tersebut.

Ia menjelaskan, pengembang Perum Anyelir jelas-jelas melanggar aturan pembangunan. Taufik memaparkan, untuk Perum Taman Anyelir saja, pengembang melakukan pengurukan setinggi 20 meter di bantaran Ciliwung di atas lahan seluas 2,5 hektar itu.

Selain Anyelir, masih dalam satu kawasan kompleks perumahan yang sama, ternyata ada cluster permukiman yang KPC Depok nilai juga melanggar GSS. Cluster tersebut ialah Acacia yang berdiri di atas lahan seluas enam hektare.

"Pengusahanya ini harus dihukum. Jelas ada pelanggaran di sini. Ya, saya melihat Pemkot abu-abu berjuang," katanya.

Oleh karena itu, ia pun mengharapkan agar peranan serta seluruh masyarakat turut untuk membantu menyelesaikan persoalan lingkungan ini.

Sebelumnya, pihak Perum Taman Anyelir III memberikan penjelasan, pembangunan perumahan Anyelir sudah berdasarkan pada aturan GSS yang ditetapkan, yaitu 20 meter.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement