Kamis 25 Apr 2013 22:50 WIB

'Alasan Penolakan Eskekusi Susno Tak Masuk Akal'

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alasan penolakan eksekusi tim penasihat hukum mantan kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, dinilai Wakil Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil tidak masuk akal.

“Jelas tidak rasional jika putusan MA batal demi hukum hanya karena tidak memuat Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak adanya amar dalam putusan MA adalah sebuah hal yang wajar. Sebab, putusan majelis hakim di tingkat kasasi bisa jadi hanya berupa menolak atau mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon.

Karenanya, jika tidak terdapat amar dalam putusan kasasi, itu berarti MA mengembalikan putusan pada  pengadilan di bawahnya, dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Dengan kata lain, status Susno sudah inkracht sebagai terpidana dan harus menjalani hukuman sebagaimana tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi DKI,” kata Arsil seraya menyindir tim kuasa hukum Susno harus belajar kembali dari semester awal di Fakultas Hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement