Kamis 25 Apr 2013 22:26 WIB

Antasari Ingin Susno jadi Saksi

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengajukan uji materi pasal 268 ayat (3) UU Nomor 8/1981 KUHAP terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk memperkuatan gugatan ini, kuasa hukum Antasari berencana membawa saksi pada jadwal persidangan berikutnya.

Persidangan Kamis (25/4), Ketua Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta kuasa hukum Antasari untuk menyiapkan saksi. Dalam persidangan, tim kuasa hukum belum menyebutkan nama yang akan menjadi saksi untuk agenda sidang berikutnya. Namun selepas sidang, salah satu kuasa hukum Antasari, Arif Sahudi menyatakan keinginan Susno Duajdi menjadi saksi. "Karena Susno dulu masih menjabat sebagai Kabareskrim (Mabes Polri)," kata dia.

Arif menilai Susno bisa menjelaskan proses yang terjadi dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Di mana Antasari menjadi terpidana dalam kasus itu dan mendapatkan hukuman 18 tahun penjara. Arif memang belum memastikan mantan Kapolda Jabar itu bisa menjadi saksi dalam gugatan di MK ini. Namun, ia sangat berharap kesaksian Susno. "Karena proses peradilan selama ini ada yang tidak beres," kata dia.

Antasari merasa ada kejanggalan dalam proses peradilannya. Dalam persidangan, ia mengatakan, saat kasus itu muncul ia masih menjadi jaksa. Namun, menurutnya, tidak ada surat dari Kejaksaan Agung terkait izin untuk pemeriksaan. Antasari sudah mempersoalkan masalah itu ketika memasuki persidangan. "Kami sudah eksepsi, banding, kasasi, PK, tapi itu tidak pertimbangkan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement