Rabu 24 Apr 2013 13:27 WIB

LHI Bertemu Direktur PT Indoguna di Kamar Hotel Dinilai Bukan Substansi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terdakwa perkara suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan)  Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Dalam dakwaan terungkap adanya pertemuan di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013 antara dua Direktur PT Indoguna Utama itu ternyata bukan di restoran. Mereka bertemu di kamar 9006 yang merupakan kamar Luthfi Hasan Ishaaq.

Kuasa hukum Luthfi, Zainudin Paru menganggap hal itu bukan substansi dari kasus itu. "Menurut saya itu bukan substansinya, tapi harus dilihat hal apa yang dibicarakan dan untuk apa," kata Zainudin yang dihubungi Republika, Rabu (24/4).

Zainudin berkelit pernyataan sebelumnya dari pihak Luthfi dan Ahmad Fathanah bahwa pertemuan tersebut dilakukan di sebuah restoran di Hotel Aryaduta Medan. Dia pun mengaku tidak mengetahui kalau ternyata pertemuan itu dilakukan di kamar mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Lagipula, tuturnya, lebih penting untuk membahas maksud pertemuan itu digagas Luthfi agar menyelesaikan krisis persediaan daging sapi yang membuat harganya semakin tinggi.

Ia juga membantah adanya motif uang suap saat Luthfi berinisiatif untuk mempertemukan Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan Menteri Pertanian Suswono.

Ia mengakui Luthfi tidak pernah mendapat iming-iming uang atau janji dari Maria Elizabeth jika penambahan kuota impor daging sapi untuk perusahaannya disetujui Mentan. "Dalam pemeriksaan pun, Pak LHI tidak pernah ditanya soal iming-iming itu," tegasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement