REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo didakwa tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2011.
Kuasa hukum Djoko Susilo, Juniver Girsang menjelaskan, dakwaan Djoko tersebut cenderung diskriminatif. Oleh karena itu, Juniver menegaskan, akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi di persidangan selanjutnya. "Kami nanti akan mengujinya,"ujar Juniver kepada Republika, Selasa (23/4).
Dia menjelaskan, jaksa menuduh Juniver atas kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2011. Akan tetapi, tuturnya, KPK menyita aset jendral berbintang dua itu yang didapatkan sebelum tahun 2011. Padahal, belum ada bukti harta kliennya didapat dari korupsi karena terlepas dari perkara korupsi simulator SIM.
Jika jaksa curiga terhadap harta yang didapatkan tersebut tak sepadan dengan gaji Djoko Susilo, Juniver meminta agar KPK memberlakukan hal yang sama kepada pejabat lain. Menurutnya, banyak pejabat yang hartanya lebih tinggi ketimbang gajinya. "Sita juga itu pejabat negara, termasuk orang KPK,"tegasnya.