Selasa 23 Apr 2013 15:37 WIB

KY: Hakim Tidak Boleh Berbisnis!

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengeluarkan sebuah pernyataan yang cukup keras yakni melarang para hakim untuk berbisnis.

"Berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Seorang hakim dilarang berbisnis," kata Ketua KY, Eman Suparman usai peluncuran buku biografi dirinya di Gedung KY, Jakarta, Selasa (23/4).

Pernyataan Eman tersebut berkaitan dengan adanya laporan ke KY mengenai kekayaan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Yustingisih Upiek Kartikawati. Upiek dilaporkan karena keterlibatannya dalam pengelolaan Sky Garden Lounge di Legian, Bali.

Seperti ramai diberitakan di media massa, kafe yang terletak di Jalan Legian No 61 Kuta Bali itu digugat oleh arsitek asal Inggris, Jones Evan Rees, sebesar Rp 27,8 miliar.

Sang arsitek menggugat Sean Brian McAloney dan PT ESC Urban Food Station karena belum dibayar padahal sudah bekerja mendesain seluruh konsep kafe itu dalam kurun 2005-2007.

"KY akan tindak lanjuti dan akan telusuri kebenaran informasi itu," ujar Eman yang akan segera meminta klarifikasi hakim Upiek perihal kepemilikan kafe tersebut.

 

"Seorang hakim tidak boleh berbisnis. Profesi hakim itu sebagai pejabat negara, sudah cukup besar digaji negara. Seharusnya sebagai pejabat negara, seorang hakim tidak boleh merangkap sebagai pengusaha, ini kan juga untuk menghindari konflik kepentingan," tegas Eman.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Upiek melaporkan kekayaannya pada 2002 dengan memiliki kekayaan Rp 2,9 miliar dan 100 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement