Senin 22 Apr 2013 20:33 WIB

Susno: Saya Cocok dengan Yusril Ihza

Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji merasa cocok dengan figur Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, sehingga hal itu menarik dia untuk bergabung menjadi bakal caleg partai tersebut.

"Yusril selalu konsekuen dalam berjuang, dengan berdasarkan hukum. Garis perjuangan beliau dan PBB cocok dengan saya, sehingga saya masuk ke partai ini," kata Susno di Gedung KPU Pusat Jakarta, Senin.

Berkas Susno Duadji, Senin, secara resmi telah diserahkan ke KPU Pusat sebagai salah satu dari 560 nama bakal caleg PBB untuk DPR RI.

Susno pun mengaku telah mengajukan pensiun dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhitung sejak Agustus 2012, sehingga dia bisa mencalonkan diri menjadi anggota dewan DPR.

"Saya diminta oleh partai (PBB) untuk masuk di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat. Apapun yang diputuskan partai, saya patuhi," katanya.

Terkait dengan kasus hukum yang menimpanya, Susno mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa dia tidak bersalah, sehingga tidak perlu dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (kejagung) untuk ditahan.

Susno didakwa dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia divonis bersalah dan dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan MA (menyatakan) Susno tidak bersalah, kemudian Susno tidak dihukum satu tahun, satu hari, bahkan satu menit pun, apalagi untuk perintah penahanan," katanya.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra yang ditemui terpisah mengatakan Susno diusung untuk memperkuat partai sebagai bacaleg di dapil Jawa Barat I, yaitu Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Terkait dengan kasus hukum yang menimpa Susno, Yusril tidak terlalu ambil pusing dengan mengatakan akan melihat perkembangan kasus tersebut.

"Kalau kami berkeyakinan Pak Susno itu putusannya batal demi hukum. Artinya putusan itu dianggap tidak punya kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dieksekusi)," katanya di Gedung KPU.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement