REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- M. Nazaruddin menjalani pengobatan beberapa hari di RS Abdi Waluyo, Jakarta. Mengetahui hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki pemberian izin berobat Nazar jika terindikasi ada tindak pidana korupsi.
"Jika pemberian izin ini terindikasi ada korupsi, silakan laporkan, kita akan selidiki," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (22/4).
Johan menjelaskan KPK sendiri memiliki dokter internal yang bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta RS Polri dan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jika ada tersangka atau terdakwa yang ingin mengajukan pengobatan, KPK akan melakukan second opinion yang dilakukan tim dokter internal KPK.
Sementara itu, baik tersangka dan terdakwa, bisa saja meminta untuk berobat ke rumah sakit lain, tidak harus RS pemerintah atau RS yang menjadi rujukan KPK.
Keberadaan RS Abdi Waluyo yang kerap menjadi rujukan bagi para tersangka dan terdakwa korupsi, ia akan mengecek apakah pimpinan KPK ada kebijakan khusus soal tersebut.
"Saya akan tanyakan kepada pimpinan apakah ada kebijakan khusus terkait RS Abdi Waluyo," ujar Johan.