Senin 22 Apr 2013 18:48 WIB

Susno Duadji Terdaftar di 552 Bacaleg PBB

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) hanya mengajukan 552 orang dalam daftar calon sementara (DCS) yang disetorkan ke KPU, Senin (22/4). Nama mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno Duadji terdaftar dalam DCS tersebut.

"Pak Susno tetap kami usung sebagai caleg, dan kami yakin putusan hukum terkait beliau tak dapat dijalankan dan batal demi hukum," kata Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra, di kantor KPU, Jakarta, Senin (22/4).

Artinya, lanjut Yusril, putusan hukum Susno bisa dianggap tidak ada. Bahkan Mahkamah Konstitusi, menurutnya sudah memutuskan bahwa surat putusan hakim terhadap Susno tidak berlaku dan batal demi hukum. Mantan Mensesneg itu malah menilai Susno sebagai korban kedzaliman penguasa.

Karenanya, PBB akan tetap memajukan Susno sebagai caleg PBB dari Dapil Jabar 1. Dia merupakan terpidana 3,5 tahun penjara. Dalam perkara korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari dan penyelewengan dana pengamanan Pilgub Jabar.

Sementara itu, Susno yang ikut serta mengantarkan DCS ke KPU mengatakan, berdasarkan Pasal 197 KUHP putusan mengenai dirinya batal demi hukum. "Mau ancaman seribu tahun pun, itu sudah batal demi hukum. Pengadilan saja yang mencoba memelintir," ujar Susno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement