Jumat 19 Apr 2013 19:29 WIB

Pengacara: Uang Rp 1 Miliar Bukan dari Maria Elizabeth

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Praktek Suap (ilustrasi)
Foto: breakingnewsonline.net
Praktek Suap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, Denny Kailimang menegaskan uang sebesar Rp 1 miliar bukan diberikan kliennya. Namun, uang tersebut diberikan Arya Abdi Effendi sebagai sumbangan penyelenggaraan seminar membahas persediaan daging sapi.

"Uang itu dari Dio alias Arya Abdi Effendi, tujuannya untuk sumbangan seminar," kata Denny saat dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (19/4).

Arya sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Arya dan Juard Effendi yang merupakan Direktur PT Indoguna Utama ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Januari 2013.

Selain Arya dan Juard, saat itu KPK menangkap juga Ahmad Fathanah berikut uang yang menjadi barang bukti sebesar Rp 1 miliar. Uang tersebut diduga ditujukan untuk Luthfi Hasan Ishaaq yang saat itu menjabat sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan anggota Komisi I DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement