Selasa 16 Apr 2013 05:24 WIB

15 Jenis Sayuran dan Buah Ilegal Dimusnahkan

Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)
Foto: distan.pemda-diy.go.id
Sayuran dan buah produk hortikultura (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, memusnahkan aneka macam sayuran dan buah ilegal yang berhasil disita petugas dari hasil penyelundupan.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Balai Besar Karantina Soekarno Hatta, Zainal Abidin di Tangerang, Senin mengatakan, terdapat 15 jenis sayuran dan buah ilegal berasal dari berbagai negara yang dimusnahkan seperti kimci, mix vegetables, gingseng, tanaman hias.

Selain itu, bibit sayur cabe kering, bibit bunga tanaman hias, akar tanaman, bibit sayuran, sayuran segar, jeruk, beras, benih dan daun mentah, cabe kering, buah dan jagung giling, dan sayuran buah.

"Barang - barang tersebut diselundupkan dari berbagai negara ke Indonesia melalui sistem ilegal. Maka, kita lakukan penyitaan dan dimusnahkan sekarang," ujarnya.

Adapun negara yang menjadi asal barang tersebut seperti Korea Selatan, Singapura, Hongkong, Cina, Taiwan, dan Yaman.

Selain itu, terdapat pula jenis bunga yang masuk dalam kategori langka seperti bunga anggrek dan bunga corn seed, keduanya berasal dari Belanda dan Thailand.

Lalu, petugas pun memusnahkan bahan jenis hewan seperti ceker ayam, daging bebek, nasi daging, daging ham dan olahan daging. Makanan tersebut berasal dari berbagai negera seperti Cina, Hongkong, Taipe, Korea, dan Taiwan.

"Ada juga olahan dari daging babi seperti sosis, bakso, dendeng, dan cornet. Semuanya berasal dari daging babi," kata Zainal.

Proses pemusnahan seluruh barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar hingga tidak tersisa dengan menggunakan alat khusus dan suhu pembakaran tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement