Jumat 08 Apr 2022 15:35 WIB

Kemenag Tetapkan Tiga Kategori Besaran Zakat Fitrah di Kota Bengkulu

Zakat beras Rp 2,5 kg bisa dikategorikan setara Rp 37 ribu, 30 ribu, dan Rp 25 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021).
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Panitia Lembaga Amil Zakat (LAZ) menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Nurul Islam, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (11/5/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu menetapkan besaran zakat Fitrah pada Ramadhan 1443 Hijrah untuk wilayah setempat, yaitu beras atau makanan pokok 2,5 kilogram (kg) per orang.

Kepala Kemenag Kota Bengkulu Zainal Abidin mengatakan, jika nominal zakat diuangkan maka dibagi dalam tiga kategori, yakni pertama Rp 37 ribu, kedua Rp 30 ribu, dan ketiga Rp 25 ribu per orang.

"Untuk masyarakat muslim silakan mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan di wilayah masing-masing," kata Zainal di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Jumat (8/4/2022).

Penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat penentuan zakat Fitrah 1443 Hijriyah yang digelar oleh Kantor Kemenag Kota Bengkulu dengan dikoordinasikan oleh penyelenggara zakat dan wakaf. Hadir para rapat itu, antara lain Pemerintah Kota Bengkulu, ormas Islam yaitu Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan seluruh kepala KUA di Kota Bengkulu, serta perwakilan beberapa pedagang beras.

Dengan telah ditentukan besaran zakat fitrah, sambung dia, masyarakat di Kota Bengkulu dapat menjadikan hal tersebut sebagai patokan. Zainal mengingatkan tentang penyaluran zakat fitrah yang tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement