Sabtu 13 Apr 2013 16:25 WIB

Usut Santet tak Bisa Pakai Hukum Legal Formal

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kasus Eyang Subur vs Adi Bing Slamet
Foto: infospesial.net
Kasus Eyang Subur vs Adi Bing Slamet

REPUBLIKA.CO.ID, TMII -- Percekcokan antara Eyang Subur dan Adi Bing Slamet yang mencuat ke ranah media massa membuat tokoh ulama angkat bicara.

Salah satunya adalah Mantan Ketua PBNU, Hasyim Muzadi yang menjelaskan, kasus ini membahas sant

Mereka membicarakan Eyang Subur telah melakukan praktek santet. Kalau memang benar, kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan hukum legal formal.

''Santet iti sesuati yang gaib, akan sulit didekati secara yuridis formal atau hukum legal formal,'' Katanya ketika menghadiri acara Seminar dan Pelatihan Kader Lanjut Nasional Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Ciputat di TMII, Sabtu (11/4).

 

Menurut Hasyim, hukum legal formal itu harus ada bukti, sedangkan santet itu bekerja secara gaib atau tidak terlihat. "Bagaimana caranya dibuktikan secara legal formal,'' Katanya sambil bertanya kepada wartawan.

Hasyim melanjutkan, kemungkinan besar yang diketahui di rumahnya ada menyan, dan dilanjutkan bahwa si A kena begini (Santet). Tapi siapa yang menjamin si A kena santet dari si B.

''Nah ini kan masalahnya,'' Katanya

Hasyim juga melanjutkan, permasalahan akan muncul kembali kalau menyudutkan hanya pada menyan. ''Bagaimana kalau dia kerjaannya sebagai penjual menyan,'' Katanya

Menurut Hasyim, pendekatan penghilangan santet itu melalui pendekatan beragama bukan legal formal. Beri tahu kalau praktek santet itu salah, dan berikan ilmu anti santet.

''Itu lebih manjur dari pada legal formal. Karena ilmu anti santet itu juga ada, bukan tidak ada,'' Katanya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement