REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dalam kasus PT Indosat Tbk-IM2, Asmiati Rasyid, kemarin, melaporkan dokter dan ketiga pengacara yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Mabes Polri. Keempat orang itu dinilai telah melakukan pencemaran nama baiknya.
"Saya laporkan Dr Chatidjah selaku pemilik rumah sakit yang telah memberikan keterangan medis beserta tiga pengacara yang hadir dalam sidang di Tipikor, Kamis (11/4) lalu," kata Asmiati, Jumat (12/4) petang.
Direktur Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus) itu mengatakan keempat orang itu dituntut melakukan pencemaran nama baik. Dr Chatijah, selaku pemilik rumah sakit jiwa swasta yang pernah merawat dia pada 3-15 Februari 1997 itu dinilai menyalahi aturan karena telah membeberkan medical record pasien tanpa persetujuan.
Sementara itu, tiga penasehat hukum lainnya yang dipimpin oleh Luhut Pangaribuan akan dituntut atas tindakan pencemaran nama baik yang dinilai Asmiati akan sangat berdampak pada kredibilitasnya sebagai ahli regulasi telekomunikasi.
Dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan frekuensi "3G" PT Indosat Tbk kepada anak perusahaannya, Indosat Mega Media (IM2), pada Kamis (11/4), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli Asmiati Rasyid. Menurut ketiga pengacara, Asmiati tidak layak karena ada riwayat kesehatan jiwa. Ada surat keterangan dari pemilik RS yang merawatnya, Dr Chatijah. Namun, ketua majelis hakim Tipikor menolak keberatan penasihat hukum itu.