REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenhan menolak kasus penyerangan Lapas Cebongan, Sleman yang dilakukan 11 prajurit Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura disidangkan di peradilan umum. Kemenhan meminta agar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengadili 11 pelaku penyerangan Lapas Cebongan diadili di peradilan militer.
Menurut Menhan Purnomo Yusgiantoro, alasannya karena pelaku pembunuhan empat tahanan dilakukan secara spontan dan sudah ditangani Polisi Militer Angkatan Darat (AD). Penilaian itu tercetus setelah ia menelaah penyerangan Lapas Cebongan berdasarkan kajian tim biro hukum Kemenhan, yang menyatakan kasus itu murni pelanggaran pidana.
"Karena mereka adalah anggota TNI maka peradilannya harus dijalankan melalui peradilan militer," kata Purnomo di kantornya, Kamis (11/4).
Dia menjelaskan, Kemenhan ingin meyakinkan publik kalau tidak ada masalah dengan peradilan militer. Karena pelaksanaan persidangan nanti dapat dilakukan secara terbuka dan transparan.
Sebab itu, desakan dari kalangan LSM yang meminta dibentuk Dewan Kehormatan Militer (DKM), sejauh ini dianggapnya tidak perlu. Karena pelakunya adalah prajurit dan bintara yang cukup diadili di peradilan militer.