Selasa 09 Apr 2013 16:46 WIB

Golkar Minta KPU Tak Persulit Kades untuk Nyaleg

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Mansyur Faqih
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso
Foto: Republika
Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersulit kepala desa (kades) untuk nyaleg. "KPU seharusnya tidak mengatur hal yang tidak perlu diatur," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (9/4). 

Sebelumnya, KPU mengharuskan kades yang ingin nyaleg untuk mundur. Ini dimuat dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 tentang pencalegan. Rupanya aturan ini menimbulkan kontroversi.

Menurut Priyo, aturan itu menyulitkan para kades dan perangkat desa untuk ikut pemilu. Kesempatan mereka untuk menjadi caleg pun jadi terbatas.

"Saya merasa kasihan, kepala desa dilarang nyaleg dan menjadi pengurus partai. Sementara presiden saja boleh menjadi pengurus partai. Dalam undang-undang yang dilarang itu kades menjadi penyelenggara kampanye, bukan nyaleg," kata lanjut Wakil Ketua DPR tersebut.

KPU, ujar Priyo, memang harus bekerja secara independen dan mandiri. Namun ia meminta agar para kades dipermudah untuk bisa ikut pemilu.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyatakan, seorang kades dan perangkat desa yang ingin menjadi caleg tetap harus mengundurkan diri. Mereka bisa maju dengan menyertakan surat pengunduran diri. 

Jika SK pemberhentian belum ada, kata Husni,  maka mereka bisa menyertakan surat yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement