Senin 08 Apr 2013 13:08 WIB

Panggil Gubernur Jadi Saksi, Hakim Nelson Dihukum MA

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hakim Tipikor Nelson Sitanggang
Foto: rosenmanmanihuruk.blogspot.com
Hakim Tipikor Nelson Sitanggang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tipikor Jambi Nelson Sitanggang harus menerima nasib dimutasi sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi karena memanggil Gubernur Jambil Hasan Basri sebagai saksi.

Sebagai ketua majelis hakim, Nelson mengambil risiko memanggil Hasan Basri dalam kapasitasnya sebagai sekretaris daerah Pemprov Jambi pada 2004 dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp 1,2 miliar.

Tidak disangka, di tengah penanganan kasus itu, Nelson harus dibebastugaskan oleh Mahkamah Agung (MA). Karena merasa diintervensi dan diperlakukan secara tidak adil, Nelson melaporkan nasibnya ke Komisi Yudisial, Senin (8/4).

Ia mengaku, sebenarnya secara pribadi menerima hukuman disiplin yang dijatuhkan MA per 2 April 2013. Namun, karena penjatuhan hukuman dirasa tidak jelas maka ia bakal berjuang terus mencari keadilan, setelah tidak menemukan jalan keluar saat berkomunikasi dengan MA.

“Saya dijatuhkan hukum tidak disebutkan dalam perkara apa. Aneh juga penjatuhan hukuman ini,” katanya di gedung KY. Nelson menduga, hukuman tersebut ada kaitannya dengan perkara yang ditanganinya. Tapi, karena hanya berdasarkan dugaan, ia tidak bisa membuktikan asumsinya.

Hanya saja, ia merasa janggal mengapa diberhentikan memimpin sidang yang melibatkan orang nomor satu di Jambi itu. “Alasan kesalahan saya dicari-cari, gara-gara hukuman itu saya tidak bisa menyidangkan kasus korupsi,” ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement