Jumat 05 Apr 2013 03:17 WIB

Kejari Gresik Musnahkan Ribuan Narkoba

Pemusnahan narkoba
Foto: Edwin/Republika
Pemusnahan narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, GRESIK -- Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang berupa 4.246 butir pil jenis dobel L, 9,34 gram sabu-sabu serta 11,34 gram ganja.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Bambang Utoyo, SH, Kamis, mengatakan pemusnahan ribuan narkoba yang dilakukan di kantor Kejari di Jalan Dr Wahidin itu hasil dari 36 perkara narkoba periode Agustus 2012 hingga Maret 2013.

"Barang bukti 36 perkara narkoba itu sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau 'incracht', dengan rincian 4 kasus narkoba jenis ganja, 15 kasus sabu-sabu, dan 17 kasus pil dobel L," katanya.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan sebagai upaya preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh oknum, baik internal atau pihak luar kejaksaan.

"Pemusnahan barang bukti ini juga sesuai perintah Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, khususnya untuk yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik, Masnur mengatakan barang bukti narkoba bila terlalu lama disimpan akan sangat berbahaya, serta rawan terjadi penyalahguanaan.

"Oleh karena itu langkah terbaik adalah dengan pemusnahan, dan itu dilakukan setelah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Dalam pemusnahan itu, hadir pula jajaran anggota Polres Gresik, serta sejumlah pejabat dari Dinas Kesehatan Gresik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement