REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keterangan TNI AD bahwa 11 oknum anggota Kopassus grup 2 Kartasura, Jawa Tengah menjadi pelaku pembunuhan empat tahanan tak menghentikan investigasi Komnas HAM. ketua Komnas HAM Siti Noor Laila sejak awal menemukan indikasi pelanggaran HAM dalam peristiwa ini.
Siti akan melanjutkan investigasi untuk menentukan jenis pelanggaran HAM yang dilakukan masuk kategori biasa atau berat."Kalau biasa masuk ke pengadilan militer kalau berat masuk pengadilan HAM, " ujarnya saat dihubungi Republika, Kamis (4/4).
Siti menambahkan keterangan TNI AD masih temuan awal perlu dikuatkan dengan bukti-bukti di lapangan. Ia berharap hasil di labfor dan sketsa wajah bisa menjadi bukti penguat terungkapnya pelaku. Di sisi lain, Siti mengapresiasi kinerja TNI AD dan tim internal yang cepat menemukan pelaku. "Kita apresiasi pengakuan ini tapi tidak otomatis selesai."
Komnas HAM, ujar Siti juga akan melakukan pertemuan dengan Panglima TNI esok hari untuk berkoordinasi soal temuan tim investigasi. Siti berharap tim investigasi dari Komnas HAM, TNI dan Polri bisa bersinergi untuk membuka kasus LP Cebongan secara gamblang.