Kamis 04 Apr 2013 19:47 WIB

RUU Pemda Diharap Eliminisasi Tumpang Tindih Kewenangan

Rep: Ira Sasmitá / Red: Djibril Muhammad
Budiman Sudjatmiko.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Budiman Sudjatmiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Pemda yang saat ini masih dibahas di DPR diharapkan mampu mengeliminir tumpang tindih kewenangan di pemerintah daerah (Pemda), yang biasa terjadi antara gubernur dengan bupati, atau gubernur dengan wali kota.

Wakil Ketua Pansus RUU Pemda dari Fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan, selama ini konflik kewenangan cendrung dikaitkan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA), yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah dan sifat-sifatnya berlarut-larut.

"Pada akhirnya rakyat yang jadi korban, investasi enggan masuk, dan situasi jadi tak kondusif," kata Budiman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/4).

Padahal, lanjut Budiman, banyak hal lain yang patut dipertimbangkan. Seperti, pengelolaan sumberdaya keuangan atau bagaimana pemerintah pusat harus memberi apresiasi kepada pemerintah daerah yang mau bersinergi dan bersama-sama melaksanakan pembangunan.

Sehingga, misalnya dua atau lebih kabupaten/kota yang berdekatan melakukan program pembangunan bersama. Untuk mengentaskan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan, dan aktifitas lainnya.

Anggota Komisi II itu mengharapkan RUU Pemda dapat menjadi aturan yang komprehensif dalam mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap tingkatan. Seperti, distribusi kewenangan, kerja sama antar daerah, perencanaan pembangunan bersama, dan sinergi antar pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement