Selasa 02 Apr 2013 18:53 WIB

'RUU KUHAP dan KUHP Jangan Masukkan Pasal Korupsi'

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Chandra Hamzah
Chandra Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewenangan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam dengan adanya draf Revisi Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP.

Mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah mengusulkan agar RUU KUHAP dan KUHP tidak lagi mengatur terkait tindak pidana korupsi.

“Karena itu, harusnya DPR bahas ini dengan baik dan berikan jalan keluar. Misalnya KUHP bisa (pasal-pasal) tipikornya dikeluarkan. Penyadapan kan sudah ada di UU Tipikor secara umum jangan sampai di KUHP malah lebih detil,” kata Chandra M Hamzah yang ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (2/4).

Chandra menambahkan, perlu ada penegasan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP khususnya terkait penyadapan. Pasalnya, kewenangan penyadapan tidak hanya dibutuhkan KPK. Akan tetapi, dalam kasus lain seperti terorisme dan narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa.

Saat ini, pasal-pasal di UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dapat ditemukan baik di KUHAP dan KUHP. Dengan adanya draf RUU KUHAP dan KUHP, DPR harus memisahkan pasal-pasal UU Tipikor dengan KUHAP dan KUHP. Sehingga, tidak terjadi pengulangan atau tumpang tindih peraturan.

Maka itu, ia mengimbau agar pimpinan KPK harus diikutsertakan dalam pembahasan RUU KUHAP dan KUHP. Pimpinan KPK juga harus mengirimkan surat ke Kemenkumham terkait kewenangan penyadapan tersebut.

“Kita dulu (saat masih menjabat pimpinan KPK) juga tidak pernah dilibatkan. Pimpinan KPK harus ikut bahas pasal itu dan kirim surat kesini (Kemenkumham),” tegasnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement