REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya masih menunggu peraturan daerah untuk penerapan kebijakan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).
"Kebijakan tidak berjalan tanpa peraturan daerah, jadi kita masih menunggu," Kata Kasi Standarisasi Subdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Arsal Sahban kepada Republika, Selasa (2/4).
Kebijakan yang diyakini dapat mengurangi kepadatan kendaraan hingga 40 persen ini akan menarik bayaran bagi pengendara yang melewati jalur yang telah ditentukan dalam Perda.
"Walapun dipungut bayaran, tapi beda dengan jalan bebas hambatan," Kata Arsal
Perbedaannya, lanjut Arsal, adalah penggunaan alat On Board Unit (OBU) yang diletakkan di dasboard mobil. Alat tersebut memiliki sistem deposit dan data kendaraan. Alat nantinya akan secara otomatis memotong biaya yang dibebankan dari dana deposit.
Jadi pengendara yang memasuki jalur ERP tidak perlu mengantri membayar seperti di jalur bebas hambatan.
Arsal mengatakan, penerapan ERP ini didapat setelah melalui studi banding dari Norwegia.
Pengadaan alatnya sendiri akan diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sementara Polda menyiapkan sanksi terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Arsal tidak menutup kemungkinan akan banyaknya pola pandang terhadap kebijakan ini. "Makanya kita perlu sosialisasi yang lama," kata Arsal