Selasa 02 Apr 2013 14:56 WIB

Kejagung Kirim Tim Awasi Kinerja Kejari Pontianak

Untung Setia Arimuladi
Foto: Antarafoto
Untung Setia Arimuladi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung mengirim tim ke Pontianak guna menyelidiki dugaan penyimpangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Pontianak dan JPU-nya, dalam kasus dugaan kriminalisasi distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga, Haryanto Sanusi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Untung Setia Arimuladi menyatakan pihaknya akan menelisik kasus Haryanto yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa melalui proses sewajarnya. Sebab, setelah menerima berkas dari Polisi, Kejari Kota Pontianak secepatnya langsung menetapkan berkas tersangka itu sudah P21 (hasil penyidikan sudah lengkap).

“Terus terang saya belum mengetahui tentang tim itu. Namun, apabila benar sudah ada tim yang diterjunkan, mereka akan bertugas untuk melakukan klarifikasi,” ucap Untung di Jakarta, Selasa (2/4).

Pengamat hukum, Boyamin Saiman menilai, penerbitan P21 yang dilakukan Kejari Kota Pontianak mencerminkan ketidaklaziman. "Mestinya diteliti sungguh-sungguh dan tidak perlu terburu-buru, jaksa terbitkan P18 dan P19," tutur Boyamin berpendapat.

Boyamin menyarankan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung melakukan investigasi, karena kasus tersebut dalam kasus ini sangat kuat kesan dipaksakan dan kental dengan unsur tekanan dari pihak tertentu. "Jamwas harus turun tangan investigasi, perkara ini pesanan sangat kelihatan rekayasa," imbuhnya.

Menurut Yosef Badeoda, kuasa hukum Haryanto Sanusi, harusnya JPU mengetahui dengan jelas, kasus tersebut adalah delik khusus sehingga perlu pendalaman dan kehati-hatian dari JPU. Ia berpendapat fakta hukum jelas terlihat Haryanto dipaksakan dikenakan Pasal 90 dan Pasal 91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Padahal, pasal tersebut harusnya dibuktikan dan dikenakan kepada pemilik merek dan produsen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement