REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY membantah adanya pemecatan jabatan pada mantan anggota Polresta Yogyakarta, korban penyerangan LP Cebongan, Bripka Yohanis Juan Manbait yang tidak sesuai prosedur. Berdasarkan laporan, Juan dinyatakan tidak aktif sejak Desember 2012 lalu.
"Tidak ada sidang 5 menit itu," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Anny Pujiastuti, Sabtu (30/3).
Karena itu, saat ditangkap sebagai tersangka pengeroyokan dan pembunuhan anggota Kopassus TNI AD, Sertu Santoso, Juan sudah bukan lagi menjabat sebagai polisi. Anny menyebutkan, untuk lebih jelasnya bisa langsung dikonfirmasi ke Propam DIY.
Sebelumnya, berdasarkan informasi di jejaring sosial (Facebook) menyebutkan, Jumat (22/3) pukul 08.45, telah diadakan sidang PDTH (Pengakhiran Ikatan Dinas Dengan Tidak Hormat) terhadap Bripka Juan, 15 menit sebelum dipindahkan di LP Cebongan.
Kemudian, beredarnya isu soal keterlibatan tiga oknum polisi yang diduga melakukan pengeroyokan, namun tidak diungkap Polda DIY, Kapolres Sleman, AKBP Heri Sutrisman menjelaskan, hanya ada empat yang teridentifikasi berdasarkan sebab akibat terjadinya perkara. "Tiga orang itu belum tentu terlibat secara langsung," ujarnya.