Selasa 26 Mar 2013 16:20 WIB

Kasus Penggelapan, KY Bakal Periksa Saksi Lain

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Komisi Yuisial (KY), Eman Suparman (kiri) bersama Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kanan)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Komisi Yuisial (KY), Eman Suparman (kiri) bersama Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, mengungkap, pemanggilan Djoko Sarwoko, mantan ketua muda pidana khusus Mahkamah Agung (MA) untuk membuktikan apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang membebaskan Jonny Abbas, dalam kasus penggelapan Blackberry.

Selain telaah dan investigasi, KY juga mempunyai mekanisme untuk memintai keterangan dari pelapor, saksi, dan terlapor. Dalam kasus pengelapan 30 kontainer BlackBerry, pihaknya juga bakal memanggil saksi lain kalau memang diperlukan untuk menindaklanjuti pernyataan Djoko. “Tidak menutup kemungkinan, nanti ada saksi lain yang diperiksa KY,” ujar Asep, Selasa (26/3).

 

Djoko Sarwoko mengaku, kedatangannya ke KY sebagai wujud kepedulian, karena telah berjanji kepada Wakil KY Imam Anshori Saleh dan Ketua KY Eman Suparman. Meskipun sebenarnya dia bisa saja tidak datang, dan KY tidak bisa memaksanya. Namun karena ingin memenuhi janji dalam hati, ia memilih datang.

 

Meski sudah pensiun, karena KY memerlukan informasi darinya, maka Djoko siap membantu. “Dengan itikad saya dan supaya semua bisa terbuka, jadi saya menyambut baik undangan dari Pak Wakil KY,” ujarnya.

Djoko menegaskan, isu suap yang dituduhkan kepadanya tidak diketahuinya. Ia berani bersumpah, dalam memutus perkara itu tidak berdasarkan suap. “Saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain. Kalau di ruangan saya tidak ada (suap),” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement